TransRakyat.com Serang – Kebijakan PPKM darurat di wilayah hukum Polda Banten mulai diterapkan, polda Banten memulai melakukan penyekatan di akses pintu keluar masuk untuk membatasi mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, ada 19 titik pos pembatasan/penyekatan, dan 15 titik Pos Pengendalian yang disiapkan. Petugas gabungan akan berjaga selama 24 jam.
“Seluruh pintu masuk wilayah perbatasan daerah hukum Polda Banten dan Polres jajaran ditutup/diperketat untuk membatasi mobilitas warga, perbatasan antar Kab/Kota juga diperketat,” kata Rudy Heriyanto Minggu, (04/07/2021).
Rudy Heriyanto menjelaskan langkah tegas itu harus diambil, mengingat angka kenaikan positif virus Corona di Banten makin tinggi. Kondisi itu disebutnya harus segera dihentikan.
“Dari 6 Kab/kota di daerah hukum Polda Banten, yang masuk level 4 hanya di Kota Serang, sedangkan 4 Kab/Kota masuk kriteria wilayah level 3 dan Kab.Pandeglang masuk level 2. Maka dari itu saya berharap agar semua pihak ikut berpartisipasi mendukung Polda Banten dalam pelaksanaan PPKM Darurat secara tegas di wilkum Polda Banten,” tegas Rudy Heriyanto.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten mengatakan bahwa dengan dilakukannya penerapan PPKM Darurat ini dapat menurunkan angka covid-19 dan seluruh masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan, Mari kita mendukung penerapan PPKM Darurat ini, karena ini semua kita lakukan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Baca Juga : Viral Video Pungli Minta Uang di Jakbar Buka Pagar Saat Lockdown, Polisi Lakukan Restorative Justice
Edy Sumardi menjelaskan tempat pembatasan dan pengendalian di wilayah hukum Polda Banten dan Polres jajaran sebagai berikut
1. Polres Cilegon
PEMBATASAN / PENYEKATAN :
1. Gt. Cilegon Timur (24 Jam)
2. Gt. Merak/gerem (24 Jam)
3. Pos Gerem Bawah (24 Jam)
4. Pos Pintu Pelabuahan Merak (24 Jam)
5. Jl. A. Yani / Bunderan Landmark – ADB (20.00 – 06.00) Wib