Implementasi Permenkumham 24, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Orang WBP

TRANSRAKYAT - Kamis, 8 Juli 2021 - 22:33 WIB
Implementasi Permenkumham 24, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Orang WBP
Implementasi Permenkumham 24, Lapas Rangkasbitung Bebaskan 23 Orang WBP - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara sebelum melaksanakan pengeluaran asimilasi terhadap WBP yang telah memenuhi syarat, terlebih dahulu memberikan pengarahan serta pemahaman bahwa asimilasi ini diberikan dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran Virus Corona (covid-19).

“Harus langsung pulang ke rumah dan tetap berada dirumah bersama dengan keluarga (stay at home), jaga kebersihan biasakan cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan jaga kesehatan tubuh” ujar Yogas.

Selanjutnya Yogas mengharapkan agar keterampilan yang didapat di Lapas Rangkasbitung diterapkan di rumah, kemudian tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.

Baca Juga : Swasta Distribusi Obat Herbal Covid-19 Secara Gratis Dijegal Badan POM

“Nanti keterampilan-keterampilan yang didapat di Lapas Rangkasbitung , harus diterapkan di rumah dan mudah-mudahan perilakunya juga lebih baik karena telah dibina di Lapas Rangkasbitung,” tutup Yogas panggilan Kasubsi Pembinaan. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/15747/pemkot-bekasi-terbitkan-surat-edaran-tentang-peniadaan-sementara-kegiatan-peribadatan-di-tempat-ibadah-malam-takbiran-sholat-hari-raya-idul-adha-dan-pelaksanaan-qurban-tahun-1442-h-2021-m/

READ  Kapolsek Kalideres Kembali Laksanakan Solat Subuh Berjamaah Bersama Masyarakat
Halaman:
1
2

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X