TransRakyat.com Lebak – Pasca terbitnya Permenkumham No. 24 Tahun 2021 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Rangkasbitung membebaskan 23 (dua puluh tiga) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang masuk ke dalam program asimilasi Covid-19, kamis, (08/07/2021).
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto di tempat yang berbeda mengatakan bahwa pembebasan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) nomor 24 tahun 2021.
“WBP yang memperoleh asimilasi di rumah ini merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi, berkelakuan baik dan tidak termasuk Register F serta aktif melaksanakan program pembinaan di Lapas Rangkasbitung dengan baik, jadi ini reward lah buat mereka yang telah berkontribusi positif, saya harapkan mereka semua jadi duta pemasyarakatan, membuktikan diri ke masyarakat bahwa mereka dapat berdayaguna” ungkap Kalapas.
Baca Juga : Ini Kegiatan PKPM UMSU Bareng Percut Se Tuan
“Manfaat asimilasi di rumah ini adalah untuk memutuskan mata rantai Covid-19 yang melanda di Indonesia, untuk itu, saya menginstruksikan kepada WBP untuk mengisolasi diri di rumah dan menjaga perilaku untuk tidak melakukan tindak pidana lagi, ” tambah Kalapas.
Page: 1 2