TransRakyat.com Lebak – Pihak Ahli Waris Alm. Sanusi Uun didampingi Ormas Laskar Merah Putih (LMP) mengaku akan menempuh jalur hukum atas dugaan penyerobotan tanah seluas 2915 meter oleh oknum berinisial MO, tapatnya di Kampung Ciherang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Langkah menempuh jalur hukum itu, kata Uun, lantaran pihak ahli waris mengaku sudah berupaya melakukan komunikasi dan agar di mediasi oleh pihak Kecamatan juga pihak Desa dengan MO namun tidak pernah ada titik terang atas persoalan tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya agar persoalan tanah kami ini segera beres dengan baik. Namun sodara MO malah bicara yang tak pantas dan tidak ada itikad baik kepada kami. Padahal kami beberapa kali sudah melakukan upaya untuk membayar uang atas gadai tanah tersebut kepada MO,”kata Uun ahli waris alm. Sanusi pada Perkasa Nusantara, Jum’at, (9/7/2021).
Kata Uun, menceritakan kronologis sengketa tersebut, awal mulanya orang tuanya alm. Sanusi saat itu membutuhkan uang untuk biaya pengobatan alm. Sanusi, karena anak- anaknya merasa tidak memiliki biaya untuk biaya pengobatan alm. Sanusi, alm. Ibundanya meminta anak-anaknya agar mencari uang pinjaman, kemudian disuruh pinjem ke MO dengan menggadai tanah tersebut sebesar Rp 4 jt 500 ribu.
Baca Juga : Ganjar Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Wonosobo Dalam Tangani Covid-19
“Karena waktu itu orang tua kami sedabg drop sakit, terus gak bisa baca, kami dibentak agar tanda tangan surat yang dibuat tersebut. Kata alm. orang tua kami itu surat Gadai tanah, itu hanya sebatas gadai,”katanya.
Lanjutnya, kemudian setelah semua dilalui hingga kedua orang tua ahli waris itu meninggal, Uun mencoba untuk menebus tanah miliknya itu ke MO, namun kata ia, MO malah mengatakan hal yang tidak ia mengerti.
[…] Baca Juga : Diduga Tanahnya Keserobot, Ahli Waris Didampingi LMP Lebak Akan Lapor ke APH […]