“Waktu itu, tadinya kami mau tebus gadai tanah itu 5 juta, namun, setelah lama kelamaan saya silaturahmi ke rumah MO, 1 keluarga saya minta tambahin uang buat kurban, karna saya belum liat letak tanah itu terus jawaban MO, jangan kan buat kurban jutaan, ratusan pun saya gak bakal nambahin,”katanya menirukan perkataan MO.
Untuk itu, dengan sulitnya komunikasi kata Uun, pihaknya di dampingi LMP akan melakukan jalur hukum agar apa yang menjadi haknya kembali.
“Untuk itu kami berencana menempuh jalur hukum,” katanya.
Ketua LMP Kabupaten Lebak Iyan Kusyandi menerangkan dengan tidak adanya itikad baik dari MO kepada ahli waris alm Sanusi yakni Uun, dan sudah bebapa kali baik melalui Kecamatan juga desa belum menemukan titik terang, pihaknya mengaku akan segera menempuh jalur hukum dan melaporkannya dengan bukti- bukti yang dimiliki.
“Kita bersama ahli waris sudah beberapa kali melakukan upaya untuk mediasi dan agar ada titik terang terkait persoalan ini, namun pihak yang mengadai malah tidak ada itikad baik pada ahli waris, untuk itu kami akan segera tempuh jalur hukum,” tegasnya.
Kata Iyan, bukan hanya sekali pihak LMP dan ahli waris untuk melakukan upaya ke Desa agar di mediasi dengan MO atas urusan gadai tanah tersebut. Namun, pihaknya mengaku kecewa, pihak desa selalu menggangtung itikad baik tersebut.
[…] Baca Juga : Diduga Tanahnya Keserobot, Ahli Waris Didampingi LMP Lebak Akan Lapor ke APH […]