Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin 28/06/2021 s.d. Rabu 30/06/2021 untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/07/2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga : PPKM Darurat, Polsek Tanjung Duren Gencar Edukasi dan Sosialisasi Prokes
Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/15857/ppkm-darurat-banten-3-737-kendaraan-diputarbalikkan/
[…] Baca Juga : Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19 […]