Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19

TRANSRAKYAT - Minggu, 11 Juli 2021 - 00:08 WIB
Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19
Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin 28/06/2021 s.d. Rabu 30/06/2021 untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.

 

Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/07/2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga : PPKM Darurat, Polsek Tanjung Duren Gencar Edukasi dan Sosialisasi Prokes

Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/15857/ppkm-darurat-banten-3-737-kendaraan-diputarbalikkan/

READ  Menghadiri Sosialisasi P4GN, Wabup : Narkoba Merusak Generasi Muda Bangsa
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19”

  1. […] Baca Juga : Langkah Kemenkumham Dalam Pengendalian Eskalasi Covid-19 […]

Tinggalkan Komentar

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X