TransRakyat.com Lebak – Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tangerang melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP Law Firm) melayangkan Surat Keberatan atas diterbitkannya Surat Keterangan Jual Beli tanah peninggalan orang tuanya yang diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Maja yaitu H. MAMUN TOBARI.
Menurut Acep Saepudin, S.H., M.H., M.M., M.Si. selaku ketua tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi dalam keterangannya menyampaikan, surat Keterangan Jual Beli tersebut diduga cacat hukum dan merupakan tindakan maladministrasi pemerintahan, karena menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL. dan Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. selaku anggota tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi dalam keterangannya juga menyampaikan, dengan adanya surat keterangan jual beli yang baru diketahui tersebut jelas menimbulkan kerugian nyata yang dialami Klien kami baik secara materil dan juga secara immateriil, karena berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi ASP Law Firm Surat Keterangan Jual Beli dan sejumlah surat keterangan lainnya cacat hukum dan tidak diakui oleh seorang yang tercantum di dalamnya selaku penjual.
Baca Juga : Ormas LMPI Legok Bagikan 500 Buah Masker
“Oleh karena itu kami meminta kepada Kepala Desa Maja H. MAMUN TOBARI agar mencabut dan/atau membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli sebagaimana dimaksud di atas. Apabila dalam tempo 3 hari Kepala Desa Maja H. MAMUN TOBARI tidak membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli a quo maka kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan/atau kepada Instansi Penegak Hukum lainnya,” katanya.
[…] Baca Juga : Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja […]