Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja

TRANSRAKYAT - Senin, 12 Juli 2021 - 16:06 WIB
Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja
Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Lebak – Seorang Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tangerang melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP Law Firm) melayangkan Surat Keberatan atas diterbitkannya Surat Keterangan Jual Beli tanah peninggalan orang tuanya yang diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak yang diketahui dan ditanda tangani oleh Kepala Desa Maja yaitu H. MAMUN TOBARI.

Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja

Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja

Menurut Acep Saepudin, S.H., M.H., M.M., M.Si. selaku ketua tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi dalam keterangannya menyampaikan, surat Keterangan Jual Beli tersebut diduga cacat hukum dan merupakan tindakan maladministrasi pemerintahan, karena menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL. dan Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. selaku anggota tim kuasa hukum Uun Binti Sanusi dalam keterangannya juga menyampaikan, dengan adanya surat keterangan jual beli yang baru diketahui tersebut jelas menimbulkan kerugian nyata yang dialami Klien kami baik secara materil dan juga secara immateriil, karena berdasarkan hasil investigasi Tim Advokasi ASP Law Firm Surat Keterangan Jual Beli dan sejumlah surat keterangan lainnya cacat hukum dan tidak diakui oleh seorang yang tercantum di dalamnya selaku penjual.

Baca Juga : Ormas LMPI Legok Bagikan 500 Buah Masker

“Oleh karena itu kami meminta kepada Kepala Desa Maja H. MAMUN TOBARI agar mencabut dan/atau membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli sebagaimana dimaksud di atas. Apabila dalam tempo 3 hari Kepala Desa Maja H. MAMUN TOBARI tidak membatalkan Surat Keterangan Jual-Beli a quo maka kami akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan tindakan maladministrasi tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia dan/atau kepada Instansi Penegak Hukum lainnya,” katanya.

READ  Gebyar FISIP Resmi Ditutup, Ini Harapan Dekan Kampus Universitas Sutomo
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja”

  1. […] Baca Juga : Diduga Ada Pemalsuan Jual-Beli, Kuasa Hukum Ahli Waris Sanusi Datangi Kantor Desa Maja […]

Tinggalkan Komentar

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X