TransRakyat.com Semarang – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jawa Tengah mengingatkan panitia Idul Adha memperhatikan protokol kesehatan, saat penyembelihan hewan kurban. Selain itu, penting untuk meminta Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), jika membeli hewan kurban untuk mengetahui kelaikannya.
Kepala Disnakkeswan Jawa Tengah Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan, Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan telah mengeluarkan maklumat terkait pemotongan hewan kurban di tengah pandemi. Pada Surat Edaran nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 itu, dijelaskan mengenai upaya pencegahan penularan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban.
“Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban diutamakan di RPH (Rumah Potong Hewan). Bilamana RPH tidak memenuhi jumlahnya, bisa dilakukan di masjid atau sesuai dengan tempat yang dipilih oleh panitia. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan,” ujar Lalu, dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (12/7/2021).
Disebutkan, jika pemotongan tidak dilakukan di RPH panitia wajib untuk meminimalkan kerumunan. Memakai masker dan pelindung mata, menggunakan pembersih tangan sesering mungkin. Selain itu, jarak antar panitia satu dengan lainnya juga harus diberi sela minimal satu meter.
Baca Juga : Varian Baru Covid-19 Melonjak Tinggi di Jawa Tengah
“Saya mohon kepada panitia untuk pelaksanaan jangan libatkan banyak orang, daging kurban harapannya juga diserahkan kepada ke rumah-rumah. (tidak dibagikan bergerombol dalam kerumunan dan satu tempat),” paparnya.
Page: 1 2
View Comments (0)