TransRakyat.com Lebak – Lapas Rangkasbitung kembali mengeluarkan 11 orang Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan baik administratif dan substantif berdasarkan Permenkumham No.24 Tahun 2021 yang telah disetujui oleh seluruh anggota sidang TPP, senin (12/07/2021).
Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto memberikan apresiasi kepada jajaran Pembinaan dan seluruh pegawai Lapas Rangkasbitung yang sampai saat ini terus rajin mensosialisasikan dan memberikan layanan secara maksimal atas implementasi Permenkumham No.24 Tahun 2021 di Lapas Rangkasbitung.
“Terus cermati/pahami aturan dengan seksama, tetap teliti dalam prosesnya, lakukan konsultasi, koordinasi, kolaborasi dengan baik, berikan layanan yang terbaik kepada narapidana/keluarganya dan tetap menjaga martabat Petugas Pemasyarakataan dengan tidak melakukan pungutan apapun dari pelaksanaan program ini karena sudah saya sampaikan bahwa semua layanan di Lapas Rangkasbitung tidak dipungut biaya” tegas Kalapas.
Baca Juga : Unit Krimsus Polres Jakbar Ungkap Penimbunan Obat
Senada dengan Kalapas, Kasubsi Pembinaan, Eka Yogaswara menyampaikan keterangannya bahwa dasar dari pengeluaran seorang narapidana ini adalah Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Nomor 24 Tahun 2021 Tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Lapas.
[…] Baca Juga : Lapas Rangkasbitung Kembali Berikan SK Asimilasi Rumah Kepada 11 Orang WBP […]