TransRakyat.com Jakarta – Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap dugaan penimbunan obat-obatan di salah satu ruko di Jl. Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C No. 8, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (12/7/2021).
“Hari ini kita di lokasi di wilayah Kalideres kompleks pergudangan kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi.
Dugaan penimbunan diperparah dengan adanya obat-obat yang saat ini sangat dibutuhkan oleh pasien Covid-19.
Namun, karena disimpan dalam jumlah banyak di dalam ruko, ada indikasi pemilik gudang untuk memainkan harga.
Apalagi, Kementerian Kesehatan sudah mengeluarkan Harga Eceran Tertinggi dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.
“Ada membuat tabel ada 11 jenis obat yang sangat dibutuhkan menjadi barang penting untuk kebutuhan pengobatan pasien covid-19. Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikan harga dari harga eceran tertinggi,” ucap Ady.
[…] Baca Juga : Unit Krimsus Polres Jakbar Ungkap Penimbunan Obat […]
[…] Baca Juga : Unit Krimsus Polres Jakbar Ungkap Penimbunan Obat […]