TransRakyat.com Lebak – Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Macab) Kabupaten Lebak, meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera menindak tegas PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli di Desa Citeras, Kabupaten Lebak diduga membangun tanpa memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Pihaknya juga meminta agar Satpol PP Lebak tegas dalam memberikan sanksi dugaan dilabraknya segel tersebut.
“Saya minta Satpol PP segera tindak tegas PT. Indo Pasific Agung yang diduga membangun tanpa memiliki IMB itu. Tentu Kabupaten Lebak sangat dirugikan adanya pembangunan tanpa memiliki ijin. Bahkan, yang lebih miris, Lokasi itu sudah disegel berkali- kali, di segel di depan pintu gerbang pabrik tapi masih melakukan pembangunan, “kata Ketua LMP Macab Lebak Iyan Kuyandi pada awak media, Rabu, (14/7/2021).
Kata Iyan, persoalan tersebut tentunya tidak bisa di anggap sepele. Satpol PP harus segera menindak tegas oknum perusahaan yang diduga melabrak segel tersebut.
“Oknum pengusaha itu sudah jelas melanggar aturan dimana mereka membangun tanpa IMB, bahkan sudah di segel masih saja melakukan pembangunan. Artinya, segel yang di pasang Satpol PP itu di labrak oleh mereka,” katanya.
Baca Juga : WBP Lapas Rangkasbitung di Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Menurut Iyan, ini sudah masuk tindakan yang disengaja oleh pihak perusahaan melakukan dugaan pelanggaran penegakan Perda terkait segel.
Iyan juga mempertanyakan pengawasan Satpol PP terhadap perusahaan yang membandel tersebut. Menurutnya, tindakan yang merugikan banyak pihak jangan sampai dibiarkan begitu saja.