TransRakyat.com Jakarta – Guna mencegah terjadinya penyebar wabah Covid-19, pemerintah telah memberlakukan kebijakan ppkm darurat jawa-bali. Kebijakan ppkm darurat tersebut diberlakukan sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 nanti.
Menanggapi kebijakan tersebut Polres Metro Jakarta Barat dalam rangka meringankan warganya yang terdampak wabah Covid-19 membagikan paket sembako kepada Driver Opang (ojek pangkalan) maupun ojek online.
“Pembagian ini guna meringankan beban mereka para driver ojek baik ojek pangkalan maupun ojek online terlebih saat diberlakukan ppkm darurat ini pendapatan mereka sangat menurun drastis,” ujar Kombes pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Rabu, (14/7/2021).
Baca Juga : PPDB Tak Jelas, DPRD Banten Siap Panggil Dindik
Ady mengungkapkan, saat diberlakukan ppkm darurat ini pihaknya selain membagikan bantuan sembako kepada masyarakat di slum area yang terdampak wabah Covid-19.
Pihaknya juga melakukan pembagian sembako berupa beras kepada para ojek pangkalan maupun ojek online.
Page: 1 2
View Comments (0)