Kata Aji, pihaknya juga mengungkapkan pernah melakukan komunikasi dengan Satpol PP Lebak terkait bangunan pabrik oli kemasan tersebut. Ia mengaku masih mendengar jelas pernyataan Kasatpol PP Lebak Dartim, dimana Dartim berjanji akan melakukan penyitaan alat berat atau dan bahkan, bangunan tersebut akan dibongkar jika adanya aktivitas.
“Betul, masih terdengar jelas ditelinga saya, waktu itu pak Dartim bilang ke saya jika setelah disegel itu masih ada aktivias atau melakukan pembangunan, Satpol PP akan manindak tegas melakukan penyitaan bahkan membongkar. Tapi kenapa setelah ditemukan aktivitas dan terlihat jelas adanya pembangunan, Satpol PP malah diam,” katanya.
Aji berharap Satpol PP segera menindak lanjuti apa yang telah di sampaikannya soal aturan terkait IMB juga segel. Ia juga meminta agar aturan tersebut ditegakan sesuai dengan aturan.
“Kami minta Satpol PP segera menindak lanjuti sesuai apa yang telah disampaikannya, dan kami juga minta agar aturan tersebut di tegakan dengan baik dan sesuai dengan aturan itu sendiri” tegasnya.
Baca Juga : Varian Baru Covid-19 Melonjak Tinggi di Jawa Tengah
Sebelumnya diberitakan, PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Oli Kemasan di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, tetap melakukan pembangunan. Padahal perusahaan tersebut diduga belum memilik Izin Mendirikan Bangunan ( IMB). Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja sudah melakukan penyegelan beberapa kali hingga di depan pintu gerbang PT tersebut.
Pantauan awak media dilapangan, yang sengaja dilakuan shot Video yang berdurasi pendek tersebut, terlihat nampak para pekerja dan bangunan yang sudah berdiri di dalam areal Pabrik tersebut.
[…] Baca Juga : Ketua MOI DPC Lebak Menyayangkan Satpol PP Lebak Terkesan Diam Soal Pabrik Oli di Citeras […]