TransRakyat.com Lebak – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak bungkam, beberapa kali di konfirmasi mengenai tindak lanjut bangunan PT. Indo Pasific Agung, tepatnya di Citeras, Kabupaten Lebak yang diduga telah melabrak segel.
Bangunan tersebut diduga kuat belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), karena sudah tiga kali di segel, bahkan di depan pintu gerbang pabrik tersebut.
Upaya awak media untuk melakukan konfirmasi, terkesan di abaikan oleh Kasatpol PP Lebak Dartim. Pasalnya, beberapa kali awak media melakukan upaya konfirmasi tidak di jawab dan terkesan tidak ditanggapi.
Menggapi hal tersebut, Ketua Perkumpulan Media Online Indonesia (MOI) DPC Kabupaten Lebak angkat bicara. Menurutnya, Satpol PP seharusnya tegas menindaklanjuti aduan atau temuan tersebut. Lantaran, itu sudah menjadi tanggung jawab Satpol PP selaku Penegak Perda.
Baca Juga : Polres Cilegon Polda Banten Kembali Laksanakan Vaksin Presisi di Atas Kapal KMP. SEBUKU
“Kenapa sulit untuk menjawab pertanyaan wartawan, ada apa Satpol PP Lebak. Jangan sampai fikiran liar dugaan kongkalikong antara Satpol PP dengan pihak Pabrik tersebut dalam pikiran kami dan publik terlintas,”kata Ketua MOI DPC Lebak Aji Rosyad pada awak media, Kamis, (15/7/2021).
View Comments (0)