“Karena kami melihat ada banyak kejanggalan dalam perkara ini akhirnya kami memutuskan untuk menggugat Pembatalan Sertipikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik klien kami yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya dan alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Muhamad Yusuf
Anda, S.H., M.M. selaku penasehat Tim Advokat ASP Law Firm menyampaikan bahwa karena pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang maka perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan alhamdulillah ASP Law Firm kembali menang di Mahkamah Agung.
Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangan terpisah menyampaikan, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/TUN/2021 Tertanggal 2 Maret 2021 ini telah jelas dan terang benderang serta membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, oleh karenanya kami akan segera meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung ini dan kami juga akan segera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap klien kami karena Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Baca Juga : Antisipasi Klaster WBP, Kanwil Kemenkumham Banten Jalin Vaksinasi Dengan Dinkes Banten
Suhro, S.H.I. Selaku Ketua Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan, dalam perkara ini Ahamdulillah semua jadi terbuka, terang benderang dan membuktikan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan Sertipikat Nomor 00261/Desa Sajira Mekar atas nama Nji Chusdajah, kejanggalan tersebut diantaranya banyaknya tanda tangan para pemilik tanah disekitarnya yang dipalsukan, bahkan lebih parahnya ada orang yang sudah meninggal namun tanda tangannya dipalsukan, kami sudah mengantongi beberapa nama pelakunya dan dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan proses ini pada proses pidana. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16064/mengapa-bukan-karantina-kesehatan/
[…] Baca Juga : Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI […]