Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI

TRANSRAKYAT - Jumat, 16 Juli 2021 - 17:37 WIB
Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI
Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Karena kami melihat ada banyak kejanggalan dalam perkara ini akhirnya kami memutuskan untuk menggugat Pembatalan Sertipikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik klien kami yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya dan alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Muhamad Yusuf

Anda, S.H., M.M. selaku penasehat Tim Advokat ASP Law Firm menyampaikan bahwa karena pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang maka perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan alhamdulillah ASP Law Firm kembali menang di Mahkamah Agung.

Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangan terpisah menyampaikan, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/TUN/2021 Tertanggal 2 Maret 2021 ini telah jelas dan terang benderang serta membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, oleh karenanya kami akan segera meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung ini dan kami juga akan segera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap klien kami karena Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga : Antisipasi Klaster WBP, Kanwil Kemenkumham Banten Jalin Vaksinasi Dengan Dinkes Banten

Suhro, S.H.I. Selaku Ketua Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan, dalam perkara ini Ahamdulillah semua jadi terbuka, terang benderang dan membuktikan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan Sertipikat Nomor 00261/Desa Sajira Mekar atas nama Nji Chusdajah, kejanggalan tersebut diantaranya banyaknya tanda tangan para pemilik tanah disekitarnya yang dipalsukan, bahkan lebih parahnya ada orang yang sudah meninggal namun tanda tangannya dipalsukan, kami sudah mengantongi beberapa nama pelakunya dan dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan proses ini pada proses pidana. (Red)

READ  Satreskrim Polres Lebak Polda Banten Ungkap Kasus illegal logging di wilayah Lebak

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16064/mengapa-bukan-karantina-kesehatan/

Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI”

  1. […] Baca Juga : Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

GAMMA Demo Kanwil Kemenag Banten, Diduga Bantuan Afirmasi Rehab Berat Madrasah Tak Tepat Sasaran

Banten
KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

KPU Lebak Sukses Selenggarakan Pilkada 2024

Kabupaten Lebak
Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Kami Juga Akan Desak Inspektorat Periksa Penggunaan Anggarannya

Mahasiswa Desak Pemkab Lebak Evaluasi Kinerja Kadis LH : Kami Juga Akan Desak Inspektorat Periksa Penggunaan Anggarannya

Kabupaten Lebak
Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi

Analisis Kemenangan Risma-Gus Hans di Kota Surabaya pada Pilgub Jatim 2024: Sebuah Anomali dan Efek Keberpihakan Eri Cahyadi

Berita
Aktivis Banten Meminta KPK Audit Anggaran Dana Bos Sekolah SMKN 4 Tangerang Kota

Aktivis Banten Meminta KPK Audit Anggaran Dana Bos Sekolah SMKN 4 Tangerang Kota

Banten
Minta Haknya Dibayar, Warga Masyarakat Terdampak Waduk Karian Akan Demo ke Istana Negara

Minta Haknya Dibayar, Warga Masyarakat Terdampak Waduk Karian Akan Demo ke Istana Negara

Kabupaten Lebak
Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Pernyataan Kadis LH Soal Warga Belum Tau TPST, PKN Ingatkan Kepala Dinas LH Lebak Jangan Asal Ngomong

Kabupaten Lebak
Gamma Akan Gelar Aksi, Sikapi Dugaan Pungli pada Program P3-TGAI dan Melaporkannya ke APH

Gamma Akan Gelar Aksi, Sikapi Dugaan Pungli pada Program P3-TGAI dan Melaporkannya ke APH

Banten
Soal Penolakan TPST Di Cikulur dan Cileles, PKN Desak PJ Bupati Lebak Evaluasi Kinerja Kadis DLH Lebak

Soal Penolakan TPST Di Cikulur dan Cileles, PKN Desak PJ Bupati Lebak Evaluasi Kinerja Kadis DLH Lebak

Kabupaten Lebak
Gelar PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang Tingkatkan Keterampilan Manajemen Kepemimpinan Siswa

Gelar PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang Serang Tingkatkan Keterampilan Manajemen Kepemimpinan Siswa

Banten   Nasional   Sosial   Terkini

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X