Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI

TRANSRAKYAT - Jumat, 16 Juli 2021 - 17:37 WIB
Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI
Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Karena kami melihat ada banyak kejanggalan dalam perkara ini akhirnya kami memutuskan untuk menggugat Pembatalan Sertipikat milik Nji Chusdajah tersebut yang terbit di atas tanah milik klien kami yang diperoleh secara turun temurun dari orang tuanya dan alhamdulillah gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” ujar Muhamad Yusuf

Anda, S.H., M.M. selaku penasehat Tim Advokat ASP Law Firm menyampaikan bahwa karena pihak Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak puas dengan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang maka perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dan alhamdulillah ASP Law Firm kembali menang di Mahkamah Agung.

Acep Saepudin, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. Selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangan terpisah menyampaikan, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 123 K/TUN/2021 Tertanggal 2 Maret 2021 ini telah jelas dan terang benderang serta membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah, oleh karenanya kami akan segera meminta kepada Kepala BPN Kabupaten Lebak untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung ini dan kami juga akan segera meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak dan Kapolres Lebak untuk segera menghentikan penyidikan dan mencabut status tersangka terhadap klien kami karena Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dijadikan dasar oleh Polres Lebak untuk menjadikan klien kami sebagai tersangka telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca Juga : Antisipasi Klaster WBP, Kanwil Kemenkumham Banten Jalin Vaksinasi Dengan Dinkes Banten

Suhro, S.H.I. Selaku Ketua Tim Investigasi dari Kantor ASP LAW FIRM menambahkan, dalam perkara ini Ahamdulillah semua jadi terbuka, terang benderang dan membuktikan adanya kejanggalan dalam proses penerbitan Sertipikat Nomor 00261/Desa Sajira Mekar atas nama Nji Chusdajah, kejanggalan tersebut diantaranya banyaknya tanda tangan para pemilik tanah disekitarnya yang dipalsukan, bahkan lebih parahnya ada orang yang sudah meninggal namun tanda tangannya dipalsukan, kami sudah mengantongi beberapa nama pelakunya dan dalam waktu dekat kami akan segera melanjutkan proses ini pada proses pidana. (Red)

READ  Capai 100 Persen Target Vaksinasi, Polsek Taman Sari Beri Piagam Penghargaan Ke Relawan Nakes

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16064/mengapa-bukan-karantina-kesehatan/

Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI”

  1. […] Baca Juga : Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X