Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI

Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI

TransRakyat.com Jakarta – Tim Pengacara dari Kantor Hukum Acep Saepudin & Partners (ASP LAW FIRM), yang mendampingi seorang Ibu rumah tangga yang kini berusia76 tahun asal Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, kembali menang pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam perkara Peradilan Tata Usaha Negara dengan Nomor Perkara: 123 K/TUN/2021 Antara Eneng Fadliah Binti H. Nursaman Lawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak dan pihak Intervensi yaitu H. Endang Darukutni, Dkk.

Dalam Putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Hakim Agung Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N sebagai Ketua Majelis bersama-sama dengan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-hakim Agung sebagai Anggota memutuskan dengan amar sebagai berikut:
MENGADILI:
1. Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: ENENG FADLIAH Binti H. NURSAMAN.
2. Membatalkan Putusan pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 206/B/2020/PT.TUN.JKT., Tanggal 1 September 2020 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 5/G/2020/PTUN.SRG, Tanggal 6 Mei 2020.

Bela Ibu Usia 76 Tahun ASP Law Firm Kembali Menang di Mahkamah Agung RI

MENGADILI SENDIRI:
Dalam Eksepsi:
– Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnya.
Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Sertipikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini.

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari Daftar Buku Tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 00261/Desa Sajira Mekar, yang diterbitkan Tanggal 23 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 220/Sajira Mekar/2016 Tanggal 18 Mei 2016, Luas Tanah 9.633 M2 atas nama Nji Chusdajah Binti Sarbini.
4. Menghukum Termohon Kasasi I dan Para Termohon Kasasi II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga : Soal Pabrik Kemasan Oli Di Citeras, Ini Kata Ombudsman

Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Oni Sutarna, S.H., M.M., CPL. selaku Anggota tim Kuasa Hukum Ibu Eneng Fadliah dalam keterangannya menyampaikan, “Perkara ini berawal dari adanya seorang Ibu lanjut Usia yang kini berusia (76) tahun asal Cipanas Kabupaten Lebak yang bernama Eneng Fadliah Binti H. Nursaman yang di dzalimi dan di kriminalisasi, klien kami tersebut memiliki sebidang tanah di Desa Sajira Mekar Kecamatan Sajira Kabupaten Lebak, namun tiba-tiba ada pihak lain dalam hal ini ahli waris Nji Chusdajah Binti Sarbini yang membuat sertipikat tepat di atas tanah klien kami, selanjutnya klien kami dilaporkan ke Kepolisian dan dijadikan Tersangka oleh Polres Lebak dengan tuduhan penjualan tanah tanpa hak.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.