TransRakyat.com Cirebon – Sekitar pukul 14.00 – 15.00 WIB, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Cirebon ikuti kegiatan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Sudjonggo) perihal pembahasan arahan Sekretaris Jenderal terkait dengan Kebijakan PPKM Darurat di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual.
Kegiatan ini di ikuti oleh Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon (Fajar Nurcahyono Assyifa), dalam arahannya Kakanwil menghimbau kepada Kepala Unit pelaksana Teknis dan Seluruh Pegawai yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam menjalankan WFH (Work From Home) harus menjalankan tugas dengan rasa tanggung jawab, menjaga sikap jadikan dan menjadi panutan terhadap masyarakat.
Baca Juga : Soal Pabrik Kemasan Oli Di Citeras, Ini Kata Ombudsman
Page: 1 2
View Comments (0)