TransRakyat.com Lebak – Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Banten menanggapi soal PT. Indo Pasific Agung atau Pabrik Kemasan Oli di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang diduga belum memiliki IMB dan melabrak segel.
Menurut Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa, Satpol PP Kabupaten Lebak jika sudah mengetahui apalagi sudah memberi peringatan 3 kali (tindakan adminisitratif), maka Satpol PP harus melakukan penindakan berupa penertiban. Jika tidak, maka Satpol PP telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban. Dalam UU 37 tahun 2008 tentang ombudsman, dan Ombudsman berwenang melakukan investigasi.
“Jika di lihat dari aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu di atur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin atau tidak sesuai peruntukan itu di ancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh kepolisian, dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” tegas Harri Widiarsa kepada awak media, Jum’at, (16/7/2021).
Baca Juga : Ichels, Pelajar SD Curhat ke Gubernur Jawa Tengah
Harri menjelaskan, Ketentuan mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah UU 23/2014 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
[…] Baca Juga : Soal Pabrik Kemasan Oli Di Citeras, Ini Kata Ombudsman […]
[…] Baca Juga : Soal Pabrik Kemasan Oli Di Citeras, Ini Kata Ombudsman […]