Itu telah ditetapkan sebagai undang- undang oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang. Kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Turunan dari undang- undangnya otu di atur pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (PP 16/2018) yaitu menegakkan Perda dan Perkada.
Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman dan menyelenggarakan pelindungan masyarakat,” ungkap Harri.
Selanjutnya, ditegaskan Harri, pada pasal 7 Satpol PP dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, memiliki kewenangan diantara Melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada.
“Dari informasi yang kami terima, jika memang ada perusahaan di Kabupaten Lebak dan ditegaskan oleh statemen dari Kepala DPMPTSP Lebak bahwa perusahaan tersebut belum memiliki izin, tentu itu sudah melanggar Perda No 5 tahun 2006 perubahan Perda no 41 tahun 2001 tentang izin usaha di Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Baca Juga : Antisipasi Klaster WBP, Kanwil Kemenkumham Banten Jalin Vaksinasi Dengan Dinkes Banten
“Dengan demikian Satpol PP Lebak jika sudah mengetahui apalagi sudah memberi peringatan 3 kali (tindakan adminisitratif), maka Satpol PP harus melakukan penindakan berupa penertiban. Jika tidak maka Satpol PP Lebak telah melakukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban,” tutup Harri menegaskan. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16061/antisipasi-klaster-wbp-kanwil-kemenkumham-banten-jalin-vaksinasi-dengan-dinkes-banten/
[…] Baca Juga : Soal Pabrik Kemasan Oli Di Citeras, Ini Kata Ombudsman […]
[…] Baca Juga : Soal Pabrik Kemasan Oli Di Citeras, Ini Kata Ombudsman […]