•Permenkumham 24/21 harus tetap berjalan.
•peka terhadap isu-isu aktual yang viral di media sosial.
•Kepala unit pelaksana teknis membuat usulan pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan sesuai dengan situasi dan kondisi unit pelaksana teknis masing-masing.
•mengenai overstaying apabila penahanan terlambat Kepala Unit pelaksana teknis dapat berkoordinasi dengan Direktorat Yantah Basan-Baran.
•kepada 161 Rutan yang ada di Indonesia apabila yang dibawah kapasitas agar menghidupkan fungsi Rutan sesuai dengan edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
•Kepada 64 unit pelaksana teknis Rupbasan untuk melaporkan data-data ke Yantah Lola Basan Baran.
Baca Juga : Lawan Covid, Polda Banten Bersama Buruh Gelar Vaksinasi Klas Pekerja
Kegiatan ini berlangsung pada tempat kerja masing-masing untuk mengurangi kegiatan yang bersifat tatap muka, dimana untuk memutus dan mencegah penyebaran Covid-19. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16184/ajarkan-saling-kasih-lapas-rangkasbitung-gelar-penyembelihan-hewan-kurban/
[…] Baca Juga : Kepala Rupbasan Cirebon Ikuti Giat Arahan Pimpinan Tinggi Ditjen Pemasyarakatan Secara Virtual […]
[…] Baca Juga : Kepala Rupbasan Cirebon Ikuti Giat Arahan Pimpinan Tinggi Ditjen Pemasyarakatan Secara Virtual […]
[…] Baca Juga : Polresta Bandara Soekarno-Hatta Bagikan Sembako Kepada Warga Terdampak Covid-19 […]