TransRakyat.com Lebak – Lapas Kelas III Rangkasbitung Mengikuti arahan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga secara Virtual Zoom terkait pembaharuan terhadap kebijakan pengelolaan Lapas atau Rutan di Indonesia, rabu (21/07/2021).
Pasca Idul Adha, Lapas Rangkasbitung Ikuti Pengarahan Ditjen Pas Kemenkumham RI
Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto beserta jajajaran Lapas Rangkasbitung di ruang kerjanya masing-masing.
“Ditjen Pas Kemenkumham RI, Reynhard Silitonga dalam sambutannya mengatakan saya menghimbau, Seluruh UPT Lapas dan Rutan Harap Meningkatkan Deteksi dini agar Gangguan Keamanan Khususnya Pelarian bisa di hindari,” tegas Dirjen Pas di depan seluruh Jajaran Pemasyarakatan Seluruh Indonesia.
Baca Juga : Empat Formasi CPNS dan 31 PPPK Non Guru Masih Nihil Pelamar
Selanjutnya Reynhard Silitonga menekankan perlunya perubahan paradigma hukum ( mindset shifting) yakni perubahan hukum pidana klasik ke hukum pidana modern khususnya dalam pengelolaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang lebih optimal melalui pelaksanaan penjatuhan pidana lebih mengutamakan pendekatan Restorative Justice (RJ) antara Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus membuka ruang bagi masyarakat, para akademisi maupun stakeholder lainnya untuk bersinegitas dalam mengawal pelaksanaan pengelolaan Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia.
Page: 1 2
View Comments (0)