Karena itu pihaknya bersama pengurus SMSI pusat menyatakan protes dan keberatan atas perilaku tidak adil jajaran Kementerian Kominfo dan pihak ketiga selaku pemenang tender program tersebut.
Bentuk protes tersebut melalui surat yang dilayangkan pengurus SMSI pusat kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.
“Kami berharap Pak Menteri mengevaluasi kembali pelaksanaan daripada penyelenggaraan Diseminasi KPCPEN di Kementerian Kominfo secara seksama,” pungkasnya.
Hal serupa juga disampaikan Anggota komisi etik Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) sekaligus pengamat komunikasi dan pemerintahan, Firdaus Muhammad.
Baca Juga : ETI Siap Maju di Pilkades Serentak 2021 Untuk Desa Cikaret
Ia menyebut kebijakan yang ada harus juga mempertimbangkan keberadaan media lokal yang ada. Sehingga kebijakan yang diambil kemudian dapat adil bagi semua elemen.
“Kebijakan itu seharusnya juga pertimbangkan keberadaan media lokal sehingga lebih adil terutama soal layanan iklan masyarakat. Kondisi media lokal butuh perhatian pusat melalui kebijakan,” ujar Dosen UIN Alauddin Makassar itu.
[…] Baca Juga : SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN […]
[…] Baca Juga : SMSI Sulsel dan Bengkulu Minta Menkominfo Evaluasi Ulang Program Diseminasi KPCPEN […]