Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel

TRANSRAKYAT - Sabtu, 24 Juli 2021 - 18:35 WIB
Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel
Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Tangerang Selatan – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM hingga 25 Juli 2021. Perpanjangan itu dilakukan setelah pemerintah menilai lonjakan kasus Covid-19 belum melandai signifikan.

Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel

Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel

Namun, Pemerintah secara resmi tidak lagi menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Pemerintah memilih istilah PPKM Level 4. Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Ombudsman pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (“UU Ombudsman”), Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Baca Juga : Kasus Dugaan Kartel kremasi di jakarta barat, Polisi Periksa 7 Orang Saksi

Ombudsman fokus pada implementasi Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 serta SE Walikota Tangsel Nomor 443/2535/Huk mengenai penerapan PPKM level 4 di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Mengenai aturan PPKM Level 4 masih sama dengan yang sebelumnya (PPKM) darurat yang dimana mengatur salah satunya mengenai jam operasional Supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari serta warung, restoran, kafe, dan usaha sejenis hanya melayani pesanan tidak makan ditempat, dan juga pembatasan jam operasional, mulai beroperasi pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen).

READ  Polsek Kalideres Gelar Operasi Yustisi
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel”

  1. […] Baca Juga : Ombudsman Banten Temukan Posko Penyekatan Kosong Petugas Pada PPKM Darurat di Tangsel […]

Tinggalkan Komentar

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X