“Kami juga masih berupaya untuk memanggil penanggung jawab PT. tersebut, dan kami juga akan berkordinasi terus dengan Satol PP,” katanya.
Terpisah, Sekjen Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Lebak Hasan Basri, mengaku menyesal sampai ada pengusaha yang tidak mentaati peraturan daerah.
Baca Juga : Polresta Bandara Terus Lakukan Upaya Antisipasi Penyebaran Covid-19
“Investasi boleh cuma pihak pengusaha harus tunduk dan taat terhadap aturan yang ada, kalau memang ada pelanggaran pidana harus di tindak dengan tegas,” katanya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16280/polda-banten-sita-24-000-obat-obatan-daftar-g-saat-patroli-ppkm/
[…] Baca Juga : Soal PT. Indo Pasific Agung di Citeras, Polres Lebak Mengklaim Masih Berupaya Panggil Penanggung Jaw… […]