Profesor Agus Surono Kupas Hasil Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK

TRANSRAKYAT - Minggu, 25 Juli 2021 - 20:48 WIB
Profesor Agus Surono Kupas Hasil Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Jakarta – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Profesor Agus Surono berpendapat yang telah dilakukan oleh pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah dilakukan sesuai kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana Perdewas Nomor 2/2020, serta tidak melanggar asas-asas dan norma dalam beberapa peraturan perundang-undangan.

Pendapat tersebut diperkuat dengan hasil putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa menyebut terkait tidak cukup bukti adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK termasuk juga diduga dilakukan oleh Ketua KPK tentang pelaksanaan TWK. Dimana sebelumnya dilaporkan oleh beberapa pegawai KPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Profesor Agus Surono mengupas beberapa peristiwa yang tidak menunjukkan adanya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Diantara lain, seluruh materi Asesmen Wawasan Kebangsaan dalam pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai Pasal 7 ayat (2) huruf g Kontrak Swakelola antara KPK dengan BKN Nomor 98 Tahun 2021, Nomor 451 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 dan Pimpinan KPK tidak ikut dalam menyusun materi pertanyaan TWK tersebut.

“Kemudian Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021 tanggal 07 Mei 2021 merupakan tindak lanjut hasil Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan diatur dalam Pasal 5 ayat (4) Perkom No. 01/2021, dimana Desain pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN diatur dalam UU Nomor 19/2019, PP Nomor 41/2020 dan Perkom 1/2021,” papar Surono dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (25/7/2021).

READ  Tak Terpengaruh TWK, Ini Penjelasan Ketua KPK

Lanjut Surono memaparkan bahwa Pimpinan KPK telah melakukan upaya melalui rapat koordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB pada tanggal 25 Mei 2021, yang pada pokoknya tetap mengupayakan agar pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat tetap diangkat menjadi pegawai ASN.

Setelah itu, tindak lanjut hasil asesmen TWK dalam rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN tanggal 25 Mei 2021 dan ditandatangani oleh seluruh Pimpinan KPK, Menteri PAN RB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Ketua LAN serta Kepala KASN.

“Isinya menyatakan terhadap 24 pegawai dilakukan pembinaan dan dapat diangkat sebagai ASN, setelah mengikuti pelatihan serta tes dan 51 pegawai diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai KPK sampai dengan 1 November 2021,” tutur Surono

Menurut dia, pun tidak adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) terkait pegawai yang tidak lolos TWK sepenuhnya menjadi kewenangan Pimpinan KPK secara kolektif kolegial yang dapat dikualifikasi sebagai beskhiking yang mengikat dan sah secara hukum serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dianataranya, Pasal 1 Ayat 6 UU No. 19/2019 berbunyi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan aparatur sipil negara. Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Ketiga, Peraturan Komisi (Perkom) No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai ASN.

Guru Besar Universitas Al-Azhar ini pun berpendapat, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK terkait dengan tindak lanjut hasil assasment alih status pegawai KPK menjadi ASN yang dilakukan oleh BKN tidaklah bertentangan dengan Perkom No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN, khususnya ketentuan Pasal 1, Pasal 5, Pasal 19 serta Pasal 23, sebagai Keputusan Tertulis (Schriftelijke) yang Sah (Rechtgedige).

READ  Jelang Kunjungan Tatap Muka, Lapas Rangkasbitung – Satgas Covid & Dinkes Lebak Gelar Rakor

“Karena makna isi dan Tujuan Keputusan tersebut tidak bertentangan dengn isi dan tujuan peraturan ni perundang-undangan baik UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, serta Perkom No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai Menjadi ASN,” lugas Surono.

Oleh karenanya, Keputusan Aparatur Negara, termasuk Pimpinan KPK, Surono katakan telah sesuai dengan AAUPB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga merupakan keputusan yang sah dan mengikat sehingga harus selalu dianggap dan selaras dengan prinsip Presumptio Iustae Causa bahwa setiap keputusan Aparatur Negara.

“Termasuk polemik Keputusan Pimpinan KPK yang dikeluarkan tersebut harus atau selayaknya dianggap benar menurut hukum, dan oleh karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya,” paparnya.

Surono menegaskan dengan uraian tersebut sebagaimana hasil permusyawaratan dan permufakatan Dewas KPK, yang tidak ada pelanggaran etik dan juga tidak adanya pelanggaran pedoman perilaku oleh Pimpinan KPK (termasuk Ketua KPK), serta tidak adanya pelanggaran asas-asas dan norma ketentuan peraturan perundang-undangan, maka secara hukum kebijakan pimpinan KPK terkait masalah hasil Tes Wawasan Kebangsaan yang tidak dapat diproses menjadi ASN merupakan kebijakan yang sah dan mengikat secara hukum.

“Oleh karenanya semua pihak harus menyudahi polemik tersebut sehingga tidak mengganggu fokus KPK melakukan tugas dan fungsinya dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

2 Komentar pada “Profesor Agus Surono Kupas Hasil Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK”

  1. […] Baca Juga : Profesor Agus Surono Kupas Hasil Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK […]

  2. […] Berita, Nasional Profesor Agus Surono Kupas Hasil Keputusan Dewas Terhadap Pimpinan KPK […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Jelang Pilkada, Ratusan Warga Tuntut Netralitas ASN, APH, TNI, Polri

Banten
Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Dana Nasabah Hilang, Bank Muamalat Digeruduk Warga

Berita
Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Ratusan Massa Aksi Tolak dr. Juwita Wulandari Jadi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending   Uncategorized
Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Inilah dr Juwita Wulandari, Anak Ribka Ciptaning yang Akan Memimpin DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Sejumlah NGO Geruduk Kantor DPC PDIP Lebak, Pertanyakan Posisi Ketua DPRD Lebak

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Bedah Buku Dugaan Pemotongan Honorarium Hakim Agung Dalam Penanganan Perkara Sebesar Rp 97 Miliar

Uncategorized
Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Buya Karis Bicara Kriteria Ketua DPRD Lebak, Ini Sarannya untuk PDIP

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Junaedi Ibnu Jarta Legowo Ketua DPRD Diserahkan Pada dr Juwita Wulandari

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending
PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

PENGUMUMAN VISI DAN MISI PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANDEGLANG PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Pandeglang
Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Fraksi Dprd Lebak Tolak Anak Ribka Tjiptaning

Banten   Lebak   Nasional   Terkini   Trending

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X