Dalam kondisi pandemi Covid-19, ungkapnya,terlihat nyata ada pihak yang memanfaatkan situasi kelangkaan tabung oksigen dengan mengimpor, namun tidak sesuai dengan jenis barang.
“Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai agar mafia importasi alat kesehatan termasuk di dalamnya tabung oksigen ini dapat di berantas” Tegas Fadil.
Menurut data di lapangan harga tabung oksigen yang satu meter kubik bisa mencapai per unit tabung Rp 2,5 juta hingga Rp 7 juta.
Sementara harga normal sebelum pandemi berkisar Rp 300.000 sampai dengan Rp 900.000.
“Ini tidak boleh di biarkan berlangsung dan berjalan di tengah-tengah situasi seperti ini,” ujar Fadil.
Fadil menambahkan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat juga telah membuat berita acara untuk penyisihan barang bukti dan pengalihan barang bukti pengganti untuk syarat formil di pengadilan,mengingat saat ini teman teman dari kesehatan serta masyarakat luas membutuhkan alat bantu pernafasan tersebut.
Baca Juga : Vaksinasi Pekerja di Bandara Soetta Diwarnai Pembagian Sembako dan Daging Kurban
Sementara itu Kapolres metro Jakarta pusat Kombes pol Hengki Haryadi menerangkan,akan ada pengungkapan kasus seperti ini.
“Kami akan selidiki dan dalami,dimungkinkan ada ribuan tabung oksigen yang diduga di selewengkan,dan saat ini tengah dikembangkan dalam pengungkapan kali ini,” terang Hengki. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16379/polresta-bandara-soekarno-hatta-bagikan-sembako-kepada-warga-terdampak-covid-19/