TransRakyat.com Cilegon – Polsek Cilegon Kota Polres Cilegon Polda Banten laksanakan Pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar.
Polsek Cilegon Kota Dirikan Posko Pembagian Masker
Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa & Bali Rabu, (28/7/2021).
Kapolsek Cilegon Kota KOMPOL KAREP WALUYO menjelaskan kegiatan pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Blok F Kecamatan Cilegon Kota Cilegon dan Pasar Baru Kecamatan Jombang Kota Cilegon bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19, yang penyebarannya sangat signifikan di wilayah Kota Cilegon.
Baca Juga : Aksi Pemilik Warung Bubur Yang Membuat Ganjar Terkesan
“Dimulai dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan masker, sebagai kunci awal pencegahan penularan Covid-19,” tegasnya.