Atas Perintah Kapolda Banten IRJEN POL. Dr. RUDY HERIYANTO ADI NUGROHO, S.H., M.H., M.B.A. untuk mendirikan Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar tradisionil atau pasar rakyat dikarenakan pasar adalah tempat masyarakat melakukan jual beli disinilah terjadinya kumpulan masyarakat kalau tidak dilakukan woro woro atau himbauan tentang protokol kesehatan akan ada lonjokan penyebaran virus covid 19.
“Ayo selalu pakai masker, dengan menggunakan masker, akan terlindungi dari penularan Covid-19. Maskermu melindungi aku dan maskerku melindungi Kamu bersama – sama untuk INDONESIA,” ujar kapolsek Cilegon Kota.
Baca Juga : Di Hari Merdeka, Kapolda Metro Jaya Targetkan Warga Jakarta Dapatkan Dosis Pertama Vaksin
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita bersama-sama untuk selalu disiplin Protokol Kesehatan Covid-19, sesuai dengan 5 M, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Mengurang Mobilitas,” tandas Kapolsek Cilegon Kota.
“Kegiatan tersebut Polsek Cilegon kota Bersama Unsur 4 Pilar yaitu (TNI, Polri, Pol PP Satgas Covid Kecamatan) kecamatan Cilegon dan kecamatan Jombang,” tutup kapolsek Cilegon Kota. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16434/kapolresta-bandara-soekarno-hatta-bagikan-masker-kepada-masyarakat-pengguna-jasa-terminal-2/