TransRakyat.com Jakarta – Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat memeriksa Direktur Utama PT ASA berinisial Y dalam kasus penimbunan obat terkait Covid-19.
“Benar, penyidik dari Krimsus melakukan pemeriksaan tersangka Y,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono di Mapolres Metro Jakbar, Selasa, (3/8/2021).
Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam
Di kesempatan yang sama, Kanit Krimsus AKP Fahmi Fiandri menyebut bahwa Y diperiksa selama 4,5 jam lamanya.
“Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT. ASA yakni Saudara Y. Pemeriksaan dilakukan selama kurang lebih empat setengah jam dari pukul 12.00 WIB siang sampai 16.30 WIB,” kata Fahmi.
Dalam pemeriksaan ini, Fahmi menyebut bahwa Y dicecar pertanyaan sebanyak 67 pertanyaan.
“Yang ditanyakan oleh penyidik ada 67 pertanyaan,” kata Fahmi.
Baca Juga : Gelaran Rembug Desa Kembali di Helat Gubernur Jawa Tengah
Pertanyaan yang diajukan pun seputar penimbunan obat dan menaikan harga eceran tertinggi dari obat yang ditimbun di gudang milik PT ASA.
Untuk lebih lanjut, Fahmi tidak menyebut secara detil pertanyaan-pertanyaan lainnya karena itu merupakan materi penyidikan oleh polisi.
[…] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]
[…] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]