“Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan,” kata Fahmi.
Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat.
Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.
“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Polres Metro Jakbar, Jumat, (30/7/2021).
Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi.
Parahnya, saat angka covid-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.
Baca Juga : Wujud Empati, Polsek Kalideres Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga.
[…] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]
[…] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]