Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam

TRANSRAKYAT - Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:27 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam
Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Terkait itu (isi pertanyaan) masih dalam materi penyidikan kami, kami tidak bisa sampaikan,” kata Fahmi.

Seperti diketahui, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus penimbunan obat.

Dua tersangka tersebut adalah petinggi PT ASA yakni Direktur Utama berinsisial YP dan Komisaris Utama PT ASA berinisial S.

“Kita tetapkan 2 tersangka pada kasus ini yaitu Direktur dan Komisaris dari PT ASA,” kata Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso di Polres Metro Jakbar, Jumat, (30/7/2021).

Awal mula kasus ini saat obat datang tanggal 5 Juli 2021 dan masuk gudang distribusi.

Parahnya, saat angka covid-19 lagi tinggi PT ASA tidak mengedarkan, sebelum akhirnya diamankan polisi pada 9 Juli 2021.

Baca Juga : Wujud Empati, Polsek Kalideres Berikan Bantuan Korban Kebakaran

Kedua pelaku meminta para karyawan PT ASA untuk menahan obat tidak didistribusikan dengan alasan untuk menaikan harga.

READ  Polsek Metro Gambir Laksanakan Patroli Cipta Kondisi
Halaman:
1
2
3

2 Komentar pada “Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam”

  1. […] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]

  2. […] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X