Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam

TRANSRAKYAT - Selasa, 3 Agustus 2021 - 22:27 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam
Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.

“Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan,” kata Bismo.

Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Lepas Puluhan Ribu Paket Bansos

Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16540/45-553-masker-dibagikan-polda-banten-saat-ppkm-hari-ke-29/

READ  Di Tutupnya Gerai Giant Di Seluruh Indonesia, Polsek Cileungsi Antisipasi Lonjakan Pengunjung
Halaman:
1
2
3

2 Komentar pada “Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam”

  1. […] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]

  2. […] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X