Bahkan saat rapat zoom meeting yang dilakukan BPOM, PT ASA menolak untuk hadir.
“Jadi berdasarkan permintaan customer permintaan apotek meminta obat dan undangan BPOM zoom meet dan menanyakan stok obat covid ini yang selalu dijawab tidak ada dan tidak dilaporkan tidak kooperatif dalam pelaporan,” kata Bismo.
Baca Juga : Menkumham Yasonna Laoly Lepas Puluhan Ribu Paket Bansos
Akibat perbuatanya kedua tersangka dijerat pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UURI No 8. tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan hukuman penjara 5 tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16540/45-553-masker-dibagikan-polda-banten-saat-ppkm-hari-ke-29/
[…] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]
[…] Baca Juga : Usai Ditetapkan Tersangka, Dirut PT ASA Diperiksa Polisi Selama 4,5 Jam […]