Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.
Baca Juga : Dandim 0501 dan Kapolres Metro Jakarta Pusat Raih Penghargaan Presisi Awards
“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno. “Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya lagi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16601/polres-bogor-menggelar-bakti-sosial-bersama-polsek-jajaran-untuk-masyarakat-yang-terdampak-covid-19/
[…] Baca Juga : 316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham […]