TransRakyat.com Lebak – Sebanyak 125 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Rangkasbitung diusulkan mendapatkan remisi umum Jelang Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2021 mendatang, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman setelah mendapatkan surat Keputusan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (04/08/2021).
Saat dijumpai media, Budi Ruswanto selaku Kalapas Rangkasbitung mengatakan Lapas Rangkasbitung mengirimkan data usulan 125 orang narapidana untuk mendapatkan remisi kemerdekaan.
“Ini baru usulan, tergantung keputusan dari pusat nanti, biasanya nanti menjelang Hari Kemerdekaan RI baru ada keputusan, dari total 263 WBP, hanya 125 orang yang memenuhi syarat dan layak untuk diusulkan melalui Sistem Database Pemasyarakatan, jadi sudah online dan sudah bisa dipantau juga baik oleh keluarga maupun WBP itu sendiri” ujar Kalapas.
Budi Ruswanto menambahkan ratusan narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi umum tersebut telah memenuhi persyaratan, seperti halnya telah memenuhi syarat subtantif dan administratif selain itu masa pidana sudah dijalani minimal 6 (enam) bulan.
Baca Juga : Raih Emas, Sedayu Berikan Rumah ke Pembulutangkis Indonesia
“Yang kita usulkan itu yang memiliki penilaian baik, kalau yang malas-malas atau tidak ikut kegiatan ya kita tinjau ulang atau bahkan jika pernah melakukan pelanggaran ya kita tidak usulkan, ini bentuk reward lah dari Negara atas karya dan perubahan perilaku mereka selama menjalankan pembinaan. Jadi mereka harus terbebaslah dari perilaku lamanya kearah lebih baik. Rencananya nanti berdasarkan usulan ada 5 (lima) narapidana yang langsung bebas usai mendapatkan remisi umum” tutup Kalapas.
Page: 1 2
View Comments (0)