“Seseorang yang berbuat curang seperti penyerobotan tanah, itu dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun. Pasal 385 terdiri dari 6 ayat ini mendefinisikan secara jelas akan tindakan kejahatan tersebut,”jelas Yudistira.
Dengan dasar itu, Yudistira meminta Pemkab Lebak tegas menegakan aturan yang berlaku di Negara ini. Apalagi, tanah yang diduga keserobot itu tanah milik Negara atau tanah milik Aset Daerah.
“Jangan sampai, hanya karena oknum itu masih bagian dari birokrasi, dan memiliki kedekatan, hukum itu tidak ditegakan. Nah, ini yang akan menjadi anacaman buruk bagi masyarakat kedepan nanti. Siapapun orang itu, jika mereka melanggar aturan, harus di hukum secara aturan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga : Tinjau Gerai Vaksinasi, Kapolsek Kembangan Borong Susu Kedelai Untuk Warga
Pihaknya mengklaim akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Bahkan, bila perlu, dirinya akan menyuarakannya dengan melakukan aksi agar aturan itu ditegakan.
“Bila perlu, saya bersama tim Baralak akan turun dan melakukan aksi,” katanya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16760/musda-x1-persatuan-dpd-knpi-lebak-m-jafar-toha-terpilih-sebagai-ketua-dpd-knpi-periode-2021-2024/
[…] Baca Juga : BARALAK Minta Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran […]
[…] Baca Juga : BARALAK Minta Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran […]