BARALAK Minta Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

BARALAK Minta Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

TransRakyat.com Lebak – Barisan Rakyat Lawan Korupsi (BARALAK) meminta Pemerintah Kabupaten Lebak agar melaporkan oknum penyerobot tanah milik SDN 1 Pabuaran, Desa Pabuaran, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ke Aparat Penegak Hukum (APH).

BARALAK Minta Pemkab Lebak Laporkan Oknum Ke APH Soal Dugaan Penyerobotan Tanah SDN 1 Pabuaran

“Saya minta pemerintah daerah agar bertindak tegas dan melaporkan semua oknum yang diduga menyerobot itu ke APH. Tentu aturan harus ditegakan dengan sebenar- benarnya,” tegas Ketua Umum BARALAK Yudistira kepada awak media, Senin, (9/8/2021).

Menurutnya, dengan telah dibangunnya pondasi oleh pemilik tanah yang rapat di samping SDN 1 Pabuaran, tentu pihak yang membangun itu diduga sudah menyerobot lahan milik sekolah. Apalagi, pihaknya melihat banyaknya pemberitaan di Media Online, bahwa Pemkab Lebak sudah memasang plang di batas yang sudah ditentukan.

Baca Juga : Tanyakan Perkembangan Kesehatan Masyarakat, Polres Cilegon Polda Banten Melaksanakan Tracing

“Kita bisa melihat, bahwa plang yang di pasang oleh Pemkab Lebak jauh dari Pondasi yang sudah dibangun oleh pemilik tanah sebelah. Artinya, jika benar batas itu sudah ditentukan oleh pihak Pemerintah Daerah yang disaksikan pihak BPN dan pihak- pihak terkait, jelas, bahwa batas tanah itu milik pemerintah daerah, tentu yang membangun pondasi yang rapat dengan SDN 1 Pabuaran itu terindikasi menyerobot. Dan itu harus di laporkan ke APH tentang aturan penyerobotan,” tegas Yudistira.

Dijelaskannya, bahwa aturan penyerobotan tanah itu di atur dalam Pasal 385 KUHP dalam KHUP Buku II Bab XXV, perbuatan curang seperti penyerobotan tanah dapat di ancam hukuman pidana.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.