Lanjut Harri menerangkan, pada ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
“Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa PPNS enggak koordinasi ke Polisi dan menerapkan Pasal 232 KUHP tentang ijin. Untuk itu, saya menyarankan PPNS berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lebak untuk menerapkan Pasal tersebut. Agar penegakan peraturan tentang IMB di Kabupaten Lebak ditegakan,” ujarnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16745/satpol-pp-pandeglang-lakukan-penutupan-penyegelan-terhadap-kegiatan-usaha-tambak-udang-yang-belum-memiliki-izin-milik/
[…] Baca Juga : Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten […]
[…] Baca Juga : Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten […]