Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten

TRANSRAKYAT - Senin, 9 Agustus 2021 - 19:02 WIB
Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten
Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

 

Lanjut Harri menerangkan, pada ketentuan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana KUHAP dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

“Nah, yang jadi pertanyaan, kenapa PPNS enggak koordinasi ke Polisi dan menerapkan Pasal 232 KUHP tentang ijin. Untuk itu, saya menyarankan PPNS berkoordinasi dengan pihak kepolisian Polres Lebak untuk menerapkan Pasal tersebut. Agar penegakan peraturan tentang IMB di Kabupaten Lebak ditegakan,” ujarnya. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16745/satpol-pp-pandeglang-lakukan-penutupan-penyegelan-terhadap-kegiatan-usaha-tambak-udang-yang-belum-memiliki-izin-milik/

READ  Anggota Pansus Sepakat Tinjau Ulang Pasal 40 ayat 6 Tentang Peternakan
Halaman:
1
2

2 Komentar pada “Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten”

  1. […] Baca Juga : Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten […]

  2. […] Baca Juga : Soal Kasus PT. Indo Pasific Agung, Ini Kata Ombudsman Banten […]

Tinggalkan Komentar

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X