TransRakyat.com Lebak – Ombudsman Republik Indonesia wilayah Provinsi Banten, menyarankan Satpol PP Kabupaten Lebak melalui PPNS berkoordinasi dengan pihak Kepolisian soal PT. Indo Pasific Agung atau pembangunan Pabrik Kemasan Oli. Tepatnya, di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, untuk menerapkan pasal 232 tentang aspek pidana soal ijin.
Kata Ombudsman RI Wilayah Banten, melalui Asisten Muda Harri Widiarasa, tindakan PPNS yang telah memasang Pol PP Line di PT. tersebut, itu terkesan tidak menghiraukan pasal 232 KHUP tentang ijin.
“Apalagi, sebelumnya Satpol PP Lebak sudah melakukan penyegelan hingga tiga kali memasang segel, dibenarkan oleh PTSP Lebak bahwa PT. Indo Pasific Agung itu membangun tanpa memiliki IMB. Tapi, kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan agar menerapkan pasal 232 soal bangunan tidak berijin tersebut,”
tegas Asisten Muda Ombudsman Provinsi Banten Harri Widiarsa pada awak media. Senin, (9/8/2021).
Baca Juga : “E-Makaryo” Platform Loker Yang di Siapkan Pemprov Jateng
“Jika mengacu pada aspek pidana soal bangunan yang tidak berizin, itu kan sudah di atur dalam Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Siapapun yang mendirikan bangunan tanpa izin, atau tidak sesuai peruntukan itu di ancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara. Namun ini tindakan yustisi, penegakannya oleh kepolisian, dan Satpol PP berkewajiban melakukan koordinasi terkait hal itu. Tapi kenapa PPNS tidak berkoordinasi dengan Kepolisian dan menerapkan Pasal 232 tersebut,” tegas Harri.
Page: 1 2
View Comments (0)