TransRakyat.com Lebak – Salah Satu bakal Calon Kepala Desa Sajira Mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak Memet Selamet menegaskan, dirinya tidak akan pernah menandatangani berkas verifikasi Calon Kepala Desa Sajira Mekar Jaenudin.
Menurutnya, Bakal Calon (Balon) Kepala Desa atas nama Jaenudin tersebut belum memenuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2021, tentang syarat atau tata cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Lebak.
“Sampai kapan pun, saya tidak akan pernah menandatangani hasil atau berkas verifikasi bakal calon Kepala Desa Jaenudin. Karena, saya anggap Jaenudin tidak memenuhi syarat aturan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah, soal aturan Perbup tentag aturan Pemilihan Kepala Desa,” tegas Memet Selamet kepada awak media, Jum’at, (13/8/2021).
Memet mengungkapkan, alasanya tidak menandatangani berkas hasil verifikasi Balon Kepala Desa atau Incumbent atas nama Jaenudin tersebut, karena Jaenudin tidak memenuhi syarat aturan Perbub Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 22 poin d, tentang syarat aturan dari bunyi Perbup atau pasal itu sendiri.
“Sudah jelas, bahwa dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021, Pasal 22 Poin d itu, Bakal Calon Kepala Desa diharuskan melampirkan Fotocopy Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar sekolah dasar atau sederajat sekolah menengah pertama dan lain- lain. Tapi, Pak Jaenudin itu tidak bisa menunjukan nomor ijazah dimana ia dahulu lulus pendidikan. Tentu, menurut saya, ini sudah bertentangan dengan aturan yang di buat oleh Pemkab Lebak,” katanya.
Lanjutnya, dirinya mengaku tidak sedikitpun bermaksud untuk mengahalangi bakal calon Kepala Desa atas nama Jaenudin itu untuk berkompetisi dalam Pilkades ini, namun, kata ia, tentu semua harus mentaati peraturan yang sudah di tentukan oleh pemerintah daerah, khususnya tetang aturan syarat dan ketentuan pemilihan Kepala Desa.
[…] Baca Juga : Dinilai Ada Yang Janggal Dalam Persyaratan, Memet BCK Desa Sajira Mekar Menolak Tandatangani Berkas … […]