“Perbup ini tentunya secara sah di tetapkan oleh pemerintah daerah. Jadi, semua bakal calon kepala desa harus mentaati aturan itu. Tidak ada sedikitpun dalam fikiran saya untuk mengahalangi, tapi taati aturan yang ada. Jika Jaenudin bisa melampirkan nomor ijazah nya, saya tidak akan berfikir lama untuk menandatangani berkas verifikasi itu,” tegasnya.
“Jadi, selama ia (Jaenudin- red) tidak bisa melampirkan nomor ijazahnya, saya tidak akan permah menandatangani hasil atau berkas verifikasi tersebut,” tegasnya.
Baca Juga : Tertib Administrasi, WBP Lapas Rangkasbitung di Rekam Disdukcapil Lebak
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfrimasi kepada pihak- pihak terkait. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16891/pemkot-bekasi-tinjaklanjuti-laporan-pengaduan-call-center/
[…] Baca Juga : Dinilai Ada Yang Janggal Dalam Persyaratan, Memet BCK Desa Sajira Mekar Menolak Tandatangani Berkas … […]