Pihaknya kembali berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat brutto 57,98 gram, 3 buah alat hisab sabu berupa cangklong, 1 buah amplop warna putih dan 1 buah plastik hitam di pinggir jalan di daerah tanah sereal Bogor ( TKP 3) tutur Bismo.
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi bahwa pelaku merupakan seorang driver taksi online dan mendapat kan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dari seorang kuda (kurir) berinisial MA (DPO) atas arahan dari sdr ME (DPO).
“Kami mendapat informasi bahwa barang tersebut rencana akan di edarkan di wilayah Jakarta atas petunjuk dari Sdr ME (DPO)”
Dalam kesempatan yang sama Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo Pambudi Sukarno menjelaskan peranan pelaku adalah sebagai kurir narkoba dimana pelaku dikendalikan dari seseorang DPO berinisial ME.
Baca Juga : Kasat Reskrim Polres Jakbar, Jelaskan Kasus Pencurian di SPBU
“Saat ini pelaku ME sedang kami buru yang merupakan jaringan atas yang mengendalikan jaringan tersebut,” ujar Kompol Danang.
Dari pengakuan tersangka, pelaku DGA als Cil (23) telah melakukan transaksi sebanyak 6 kali selama setahun terakhir dengan upah yang ia terima sebesar 5 juta rupiah per kilogram.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16849/kapolda-metro-jaya-kunjungi-gerai-vaksin-merdeka-di-kembangan-jakarta-barat/
[…] Baca Juga : Satres Narkoba Polres Jakbar Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Banten […]