“Sebagaimana kita ketahui Pemerintah Pusat Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19,maupun Pemerintah Daerah Cilegon sesuai Keputusan Walikota Cilegon no. 360/Kep
179-BPBD/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang PPKM level 4 tingkat Kota Cilegon dalam penanganan Pandemi Covid-19,” tegasnya.
Baca Juga : Sukseskan Vaksinasi Merdeka, Polsek Tanjung Duren Siapkan Doorprize Untuk Warga
Dalam kegiatan tersebut KASAT BINMAS AKP HADI SUBENO, SH., M.Si, di dampingi oleh BRIGADIR ARIS WIBOWO, BRIGADIR FIRMANUDIN. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/16959/polsek-menes-dan-koramil-menes-kembali-menyalurkan-bantuan-berupa-paket-sembako-dan-masker-kepada-masyarakat/
[…] Baca Juga : Tegakan Pemberlakuan PPKM Level 3, Satbinmas Polres Cilegon Beri Himbauan […]
[…] Baca Juga : Tegakan Pemberlakuan PPKM Level 3, Satbinmas Polres Cilegon Beri Himbauan […]
[…] Baca Juga : Tegakan Pemberlakuan PPKM Level 3, Satbinmas Polres Cilegon Beri Himbauan […]