TransRakyat.com Lebak – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung secara resmi telah memperkenalkan Perpustakaan destinasi Wisata Hukum atau yang lebih dikenal Pustadewikum kepada Publik pasca dilakukan peresmian oleh Kalapas bersama Bupati Lebak yang diwakili Oleh Asda I, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Dandim 0603 Lebak, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kabagops Polres Lebak, dan turut hadir Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kab. Lebak, Selasa, (17/08/2021).
Menurut Kalapas Rangkasbitung, Budi Ruswanto Perpustakaan Destinasi Wisata Hukum yang berada di Lapas Kelas III Rangkasbitung, bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan dari warga binaan dan petugas di Lapas Rangkasbitung.
“Keberadaan perpustakaan Desinasi Wisata Hukum di Lapas Rangkasbitung, diharapkan dapat meningkatkan Pembinaan Intelektual WBP dan juga edukasi bagi WBP dan masyarakat dalam kerangka Reintegrasi Sosial” harap Kalapas.
“Layanan Perpustakaan ini sebelumnya telah ada sejak lama. Namun masih kurang menarik pembaca, maka terobosan memadukan unsur literasi, pemeliharaan cagar budaya dan mengenalkan peninggalan sejarah menuju literasi digital ini, ada dokumentasi sejarah pemidanaan, ada sumur tua peninggalan zaman belanda yang masih terawat dan ada timbangan zaman belanda serta bangunan cagar budaya yang masih kokoh sampai sekarang. Terlihat ujicobanya dapat meningkatkan partisipasi dan minat baca dari para WBP semakin tinggi dan juga masyarakat di tahap berikutnya dapat menyaksikan langsung, dari tahapan inilah proses reintegrasi sosial dan edukasi bisa tercapai” ujar Kalapas.
Page: 1 2
View Comments (0)