TransRakyat.com Cileungsi – Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K beserta jajarannya lakukan pengembangan penyelidikan dan gagalkan peredaran Uang Palsu sebanyak satu setengah Miliar Rupiah (17/08/2021).
Kejadian bermula pengungkapan kasus yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Rabu (11/08/2021), yang menangkap kedua Tersangka pengedar uang palsu berinisial AG (48 tahun) dan AR (23 tahun) dengan cara berbelanja rokok pada sejumlah warung Sembako di Desa Mampir dan Desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
Baca Juga : Gubernur Jawa Tengah Angkat Kisah Mantan Teroris Saat Hadiri Acara Kemenkumham
“Saat ini kami telah berhasil mengembangkan penyidikan serta menangkap pelaku lainnya yang berinisial SU (54 tahun), DR (62 tahun), ED (63 tahun). Disini saudara (SU) alias (A) dan saudara (DR) alias (R) berperan sebagai pemasok uang palsu dengan barangbukti senilai satu setengah milyar rupiah,” katanya.
[…] Baca Juga : Sita Barang Bukti Uang 1,5 Milyar, Polres Bogor gagalkan Peredaran Uang Palsu di Masa PPKM […]