Adapun pelaku bernama ED berperan sebagai kurir dari TSK DR untuk mengantarkan uang palsu kepada TSK SU dengan mendapat imbalan sebesar Rp. 250.000,-. Untuk mendapatkan uang palsu 10 juta AR membeli dengan uang asli sebesar 3 juta rupiah, dari TSK SU.
“Jadi total ada 5 Tersangka Uang Palsu yang telah berhasil kami tangkap dengan barangbukti uang palsu senilai hampir satu setengah milyar rupiah pecahan Rp.100.000,-, beberapa pecahan uang palsu yang gagal produksi, 1 (satu) unit sepeda motor, 1 (satu) unit telepon seluler, uang hasil kembalian membelanjakan uang palsu senilai Rp.330.000,-, 15 (lima belas) bungkus rokok, sebuah tas dan peralatan mencetak uang palsu,” ujar Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.
Baca Juga : Di Hari Kemerdekaan Polres Jakbar Beri Penghargaan ke Relawan Nakes
“Terhadap para Tersangka diancam pasal 244 KUHP dan atau pasal 245 KUHP , dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” tutup Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.(BAP). (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17130/pemkot-bekasi-gelar-vaksinasi-untuk-pedagang-pasar/
[…] Baca Juga : Sita Barang Bukti Uang 1,5 Milyar, Polres Bogor gagalkan Peredaran Uang Palsu di Masa PPKM […]