Ady melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ucapnya.
“Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun,” sambung Ady.
Sebelumnya, sejumlah remaja menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menyisir jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/8/2021). Aksi mereka meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.
Peristiwa itu viral di media sosial usai akun instagram @kontributorjakarta mempostingnya pada Rabu (11/8/2021). Dalam aksinya kelompok remaja ini sempat terlihat keributan dengan kelompok lainnya.
“Puluhan pengendara motor konvoi membawa senjata tajam,” kata si akun dalam caption yang ditulis.
Baca Juga : Ganjar Katakan, Manfaat Gas Rawa Menjadi Spirit Energi
Dalam postingan video itu memperlihatkan bagaimana sekelompok remaja menggunakan sepeda motor menyisir Jalan Daan Mogot. Mereka kemudian membawa serta sejumlah benda tajam seperti parang, celurit, dan samurai.
Sembari menenteng sajam, mereka terlihat mengusai jalanan. Mereka juga mengancam sejumlah pengendara lainnya yang melintas bersama mereka dengan mengacungkan senjatanya ke arah pengendara itu.
“Iring-iringan motor ini melintas di kawasan di Jembatan Kp Duri Daan Mogot, Minggu 8/8 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman video juga terlihat sejumlah anak remaja menenteng senjata tajam,” tambah si akun.
Dalam video itu juga terlihat, sekelompok remaja yang merekam kejadian secara live itu kemudian berhenti disalah satu tempat.
Mereka kemudian melakukan penyerangan kepada tempat itu, membawa serta celurit dan parang, letusan petasan dibunyikan dan dilemparkan kepada kelompok lawan.
“Diduga gerombolan ini terlibat aksi bentrok dengan kelompok lain hingga akhirnya menyalakan kembang api,” tambah si akun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17063/sita-barang-bukti-uang-15-milyar-polres-bogor-gagalkan-peredaran-uang-palsu-di-masa-ppkm/
[…] Baca Juga : Kasus Konvoi Tawuran, Polres Jakbar Tetapkan Empat Tersangka […]