Kasus Konvoi Tawuran, Polres Jakbar Tetapkan Empat Tersangka

Kasus Konvoi Tawuran, Polres Jakbar Tetapkan Empat Tersangka

TransRakyat.com Jakarta – Polisi menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (8/8/2021) lalu.

Keempatnya yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).

Kasus Konvoi Tawuran, Polres Jakbar Tetapkan Empat Tersangka

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba dan Kanit Krimum Akp Avrilendy mengatakan dua tersangka masih dibawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.

“Kami amankan empat orang tersanga, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).

Ady menjelaskan, kejadian berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.

Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).

Baca Juga : Ini yang Dilakukan Polsek Purwakarta Polres Cilegon Polda Banten Pencegahan Covid-19

Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial, sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

“Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong,” papar Ady.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.