Selain untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan yang mungkin terjadi pihaknya juga memberikan himbauan serta penegakan protokol kesehatan dimasa Pemberlakuan PPKM Level 4.
“Kami Edukasi masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 dan memberikan teguran tertulis kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” ujar Manurung.
Pihaknya juga merespon adanya laporan warga tentang adanya pelaku usaha di sentra kuliner jalan H kelik kelapa dua kebon jeruk Jakarta Barat yang melanggar jam operasional batas waktu di masa Pemberlakuan PPKM Level 4.
“Pihaknya bersama 3 pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat memberikan teguran tertulis kepada para pedagang yang melanggar batas waktu jam operasional di masa Pemberlakuan PPKM Level 4,” ucapnya.
Baca Juga : Mantapkan Penilaian TPN, Lapas Rangkasbitung disambangi PK AHLI Utama Ditjenpas
“Kami juga meminta kepada masyarakat untuk jangan lengah tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19 saat ini dan bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera melaksanakan vaksinasi di gerai vaksinasi yang telah di sediakan,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17251/disdukcapil-kota-bekasi-jemput-bola-program-kependudukan-bagi-penduduk-rentan-adminduk/