Baca Juga : Kapolri Pastikan Vaksinasi untuk Buruh Bakal Dipercepat Hingga Akhir Agustus
Sedangkan Kasat Polair Polres Pandeglang, AKP Dwi Hary dalam keterangannya menjelaskan, kedua tersangka pelaku pengemboman ikan laut yang diamankan berinisial MB da AR. Dan kedua tersangka itu akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI tahun1951 tentang dugaan melakun tindak pidana menerima, mengusai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan mempergunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di laut. Tersangka bisa dijerat hukuman maksimal 20 tahun penjara, seraya menambahkan pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut, karena bukan tidak mungkin akan ada pelaku atau tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17398/penguatan-manajemen-media-kabidhumas-polda-banten-kunjungi-kantor-berita-antara/
[…] Baca Juga : Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Pengeboman Ikan di Perairan Sumur, Dua Pelaku Diamankan […]