Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian

TRANSRAKYAT - Rabu, 25 Agustus 2021 - 23:20 WIB
Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian
Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

“Kita percayakan kasus ini ke lembaga kepolisian yang berwenang untuk memproses secara hukum,” tambahnya.

Baca Juga : PPKM di Perpanjang, Jawa Tengah Alami Penurunan Level

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Muhammad Kece yang melakukan dugaan penistaan agama Islam disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi. (Red)

Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17516/polisi-berhasil-menangkap-kejahatan-pencurian-copet-dikawasan-johar-baru-jakarta

READ  Forkopimda Sapa Warga Bahas Vaksin Halal Di Bulan Ramadhan Hingga Percepatan Vaksinasi
Halaman:
1
2

2 Komentar pada “Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian”

  1. […] Baca Juga : Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian […]

  2. […] Baca Juga : Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian […]

Tinggalkan Komentar

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X