“Kita percayakan kasus ini ke lembaga kepolisian yang berwenang untuk memproses secara hukum,” tambahnya.
Baca Juga : PPKM di Perpanjang, Jawa Tengah Alami Penurunan Level
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Muhammad Kece yang melakukan dugaan penistaan agama Islam disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.
“Ancaman pidananya bisa enam tahun penjara,” kata Rusdi. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17516/polisi-berhasil-menangkap-kejahatan-pencurian-copet-dikawasan-johar-baru-jakarta
[…] Baca Juga : Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian […]
[…] Baca Juga : Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian […]