” Pelaku berhasil diamankan setelah sebelum nya pelaku berusaha mencoba melarikan diri ” kata ferdo
Ferdo menegaskan pelaku mengatas namakan sebuah ormas untuk melakukan pemerasaan.
” Kami tegaskan pelaku bukan ormas hanya mengatas namakan sebuah ormas untuk meminta sejumlah uang ” tegas Ferdo
Pelaku melakukan pemerasaan sambil melakukan pengancaman akan menutup aktivitas proyek.
Baca Juga : Pustadewikum Terima Bantuan Buku Dari PK Ahli Utama Ditjenpas
Kami tegaskan sekali lagi tak ada ruang aksi premanisme di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat jika ada menemui atau menjumpai aksi tersebut jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami pihak kepolisian
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17567/polsek-cimanuk-laksanakan-vaksinasi-tahap-i-dan-ii/
[…] Baca Juga : Pelaku Pemerasan di Area Proyek di Kawasan Joglo Kembangan, Hanya Mengatas Namakan Ormas […]